Beranda | Artikel
Hukum Qunut Dalam Shalat Fardhu
Selasa, 9 Mei 2023

Bersama Pemateri :
Ustadz Musyaffa Ad-Dariny

Hukum Qunut Dalam Shalat Fardhu ini merupakan bagian dari kajian Islam ilmiah Kitab Shahihu Fiqhis Sunnah wa Adillatuhu yang disampaikan oleh Ustadz Dr. Musyaffa Ad-Dariny, M.A. Hafidzahullah. Kajian ini disampaikan pada Senin, 17 Syawwal 1444 H / 08 Mei 2023 M.

Download kajian sebelumnya: Membersihkan Kerikil Yang Ada Di Tempat Sujud

Kajian Tentang Hukum Qunut Dalam Shalat Fardhu

Qunut adalah masalah yang dari zaman dulu sampai sekarang sangat menarik untuk kita bahas dan diskusikan. Dan masalah tentang qunut ini bisa kita bagi menjadi tiga.

  1. Qunut di dalam shalat subuh secara terus-menerus,
  2. Qunut di shalat fardhu yang lainnya,
  3. Qunut di shalat witir.

Tiga permasalahan inilah yang sering dibahas oleh para ulama ketika mereka membicarakan tentang qunut.

Qunut di dalam shalat subuh

Qunut dalam shalat subuh diperselisihkan oleh para ulama. Ini adalah masalah ijtihadiyah. Dizaman para imam sudah ada perselisihan dalam masalah ini.

Ada beberapa pendapat. Di antaranya adalah empat pendapat yang masyhur.

Pertama, qunut subuh ini sunnah muakkadah atau sunnah yang ditekankan dan dianjurkan untuk di rutinkan. Sunnah yang ditekankan maksudnya adalah sunnah yang tingkatannya diatas sunnah-sunnah yang biasa, tapi dia tidak mencapai derajat wajib. Sehingga kalau ditinggalkan pun tidak dianggap berdosa.

Pendapat ini dipilih oleh Imam Malik. Beliau adalah seorang Imam yang tinggal di kota Madinah. Juga dipilih oleh Imam Syafi’i.

Pendapat yang pertama ini dipraktekkan oleh mayoritas masyarakat Indonesia yang memang para ulama-ulamanya bermazhab Syafi’i.

Dalil dari pendapat ini adalah hadits umum yang shahih. Ada juga hadits khusus yang diperselisihkan oleh para ulama tentang kesahihannya, namun –wallahu a’lam– yang lebih kuat hadits tersebut hadits yang lemah.

Hadits yang shahih adalah hadits umum, diantaranya dari sahabat Anas bin Malik Radhiyallahu ‘Anhu. Beliau pernah ditanya: “Apakah Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dahulu berqunut di shalat subuh?” Maka sahabat Anas bin Malik Radhiyallahu ‘Anhu mengatakan: “Iya”. Kemudian sahabat Anas ditanya lagi: “Apakah Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dahulu qunutnya sebelum ruku’?” Maka sahabat Anas mengatakan:

بَعْدَ الرُّكُوعِ يَسِيرًا

“Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dahulu qunutnya setelah ruku dan sebentar.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Ini adalah hadits umum. Memang pertanyaannya tentang qunut subuh, tapi masih ada sisi umumnya. Sisi umumnya adalah apakah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dahulu qunut subuh secara terus-menerus atau hanya sementara?

Hadits yang kedua tentang qunut subuh dan khusus. Hanya saja ini diperselisihkan oleh para ulama tentang kesahihannya. Dan saya katakan tadi -wallahu a’lam- hadits ini lemah.

Dari sahabat Anas Radhiyallahu ‘Anhu, beliau mengatakan:

ما زال رسول الله صلى الله عليه وسلم يقنت في الفجر حتى فارق الدنيا

“Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dahulu selalu qunut di shalat subuhnya sampai beliau meninggalkan dunia ini.”

Pendapat yang pertama ini bukan pendapat yang lemah, tapi ini pendapat yang lumayan kuat. Diantara yang menguatkannya adalah kenyataan bahwa Imam Malik Rahimahullahu Ta’ala hidup di Madinah dalam waktu yang lama. Sampai mendapatkan julukan “Imamnya Penduduk Madinah.” Kota Madinah adalah kota yang dahulu dipenuhi oleh para sahabat Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Tentunya cara beribadah mereka sangat kental dengan sunnah-sunnah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Dan Imam Malik melihat shalat subuhnya penduduk Madinah seperti itu.

Kedua, pendapat yang mengatakan qunut subuh adalah mansukh (dihapuskan), bahkan dianggap sebagai perbuatan bid’ah. Dan ini bukan hanya pendapat orang-orang dizaman ini. Ini sudah dikemukakan oleh Imam Abu Hanifah Rahimahullahu Ta’ala.

Tentu penting bagi kita untuk mengetahui hal-hal yang seperti ini. Sehingga kita bisa toleran terhadap orang yang berpendapat dengan pendapat yang seperti ini. Kalau dizaman ini ada orang yang berpendapat bahwa qunut subuh itu bid’ah maka tidak kaget dan bisa tolerir. Karena sudah ada imam yang berpendapat seperti itu dizaman dahulu.

Apa dalil Imam Abu Hanifah dalam pendapat beliau ini? Bagaimana pembahasan lengkapnya? Mari download dan simak mp3 kajian yang penuh manfaat ini.

Download mp3 Kajian


Artikel asli: https://www.radiorodja.com/52910-hukum-qunut-dalam-shalat-fardhu/